Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara 

Putranegara Batubara
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan. Dia juga terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka penipuan aplikasi Binomo. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. 

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Usai itu, penyidik gelar perkara dan tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.  

Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.  

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network