MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap dua pelaku pungli di kawasan Medan Belawan, Kota Medan, pada Sabtu (13/7/2024). Kedua pelaku berinisial H (55) dan B (49).
"Pelaku H ditangkap di Jalan Stasiun Simpang Kampung Salam dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp23.000. Modus operandi yang digunakan tersangak H adalah mengatur lalu lintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Belawan, AKP Ponijo.
"Pelaku B ditangkap di Pajak Belawan dengan barang bukti uang sebesar Rp2.000. Tersangka B beroperasi dengan modus sebagai petugas parkir liar di lokasi tersebut," sambung Ponijo.
Ponijo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungli di kedua lokasi tersebut.
"Atas pengaduan itu, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya," jelas Ponijo.
Lebih lanjut, Ponijo menambahkan bahwa pelaku H positif menggunakan narkoba. Disebutkan, tersangka H kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba.
"Sementara itu, pelaku B akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta wajib lapor," ungkap Ponijo.
Atas hal itu, lanjut Ponijo, Polsek Belawan akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku pungli demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga. Keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami," tegas Ponijo.
Tak hanya itu, Ponijo juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi di kawasan Medan Belawan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait