Satreskrim Polrestabes Makassar juga tengah mengejar dua mahasiswa lainnya yang diduga menjadi dalang dari aksi demo Tapera.
Para pengunjuk rasa dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terluka, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait