Demo Tolak Tapera, Mahasiswa Smackdown Polisi hingga Kepala Bocor Terbentur Aspal

Vitrianda Hilba Siregar
Aksi unjuk rasa penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (8/7/2024) berujung ricuh. Foto:(Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

Satreskrim Polrestabes Makassar juga tengah mengejar dua mahasiswa lainnya yang diduga menjadi dalang dari aksi demo Tapera.

Para pengunjuk rasa dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terluka, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network