Demo Tolak Tapera, Mahasiswa Smackdown Polisi hingga Kepala Bocor Terbentur Aspal

Vitrianda Hilba Siregar
Aksi unjuk rasa penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (8/7/2024) berujung ricuh. Foto:(Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNewsMedan.id - Aksi unjuk rasa penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (8/7/2024) berujung ricuh. Seorang anggota polisi terluka di bagian kepala usai dibanting alias smackdown oleh mahasiswa pengunjuk rasa.

Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik Bripka Sulaiman, anggota Polsek Rappocini, dibanting oleh seorang mahasiswa dengan gerakan seperti atlet UFC. Peristiwa ini menyebabkan luka di bagian belakang kepala Bripka Sulaiman hingga bocor dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kericuhan terjadi saat massa aksi memblokade dua arah jalur Trans Sulawesi menggunakan mobil kontainer dan membakar ban bekas. Aksi ini menimbulkan kemacetan panjang, sehingga polisi terpaksa membubarkan paksa para pengunjuk rasa.

Situasi memanas dan berujung pada tindakan anarkis dari para demonstran. Petugas kepolisian mengamankan sejumlah provokator dan pelaku penganiayaan terhadap Bripka Sulaiman. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa delapan mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka langsung ditahan. Mereka berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20), dan SA (20).

"Kami masih melakukan pengembangan dalam insiden tersebut," ujar Kompol Devi, Selasa (9/7/2024).

Satreskrim Polrestabes Makassar juga tengah mengejar dua mahasiswa lainnya yang diduga menjadi dalang dari aksi demo Tapera.

Para pengunjuk rasa dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terluka, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network