Mabes Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempura Pasaribu

Riana Rizkia
Wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarga tewas saat kebakaran di rumahnya di Kabanjahe. Foto: MPI

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network