JAKARTA, iNewsMedan.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu hingga tewas di Karo, Sumatera Utara.
"Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," katanya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y.
Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait