Sebanyak 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK: Senilai hingga Rp250 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang terjadi pada periode 2020 saat penanganan Pandemi Covid-19. Foto (Ant)

JAKARTA, INewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang terjadi pada periode 2020 saat penanganan Pandemi Covid-19. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bansos presiden yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket.

“Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta paket (bansos),” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek. 

"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/7/2024). 

Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19. 

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024). 

Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network