"Kemudian tersangka membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Dalam transaksinya, korban ditawarkan sekitar Rp200.000 atau Rp300.000 untuk sekali kencan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasoloan mengungkapkan bahwa hasil dari keuntungan tersebut dibagi rata antara pelaku dengan korban. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
"Dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi yang dibagi baik kepada pelaku maupun korban," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait