JAKARTA, iNewMedan.id - Remaja putri CP (17) yang tengah hamil 6 bulan dipaksa oleh pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20) untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ya, dari hasil penyelidikan kami dan pemeriksaan dari dokter, korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Hasoloan menjelaskan bahwa untuk melakukan aksinya, pelaku MA dan MR membuat akun media sosial untuk menawarkan korban CP. Dalam transaksinya, korban ditawarkan dengan harga Rp200.000-Rp300.000 untuk sekali kencan.
"Kemudian tersangka membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Dalam transaksinya, korban ditawarkan sekitar Rp200.000 atau Rp300.000 untuk sekali kencan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasoloan mengungkapkan bahwa hasil dari keuntungan tersebut dibagi rata antara pelaku dengan korban. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
"Dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi yang dibagi baik kepada pelaku maupun korban," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait