Jukir Main Judi Online Pakai Mesin e-parking Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Adi Palapa Harahap
Jukir Main Judi Online Pakai Mesin e-parking Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolrestabes Medan. (Foto: iNews)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan juru parkir (jukir) yang bermain judi online dengan memakai mesin transaksi elektronik atau e-parking di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (3/7/2024).

Aksi jukir berinisial JS itu sebelumnya viral di media sosial sedang main judi online di pinggir jalan memakai mesin e-parking.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun menuturkan, juru parkir ini ditangkap usai videonya sedang bermain judi online viral di media sosial dan menghebohkan warga.

“Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin transaksi elektronik parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir dan uang tunai,” ungkap Kombes Teddy.

Dari penangkapan jukir tersebut, kata dia, petugas mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis judi togel online dan judi slot.

Kepada petugas, jukir Jefri Situmorang mengaku untuk melakukan deposit bermain judi online dari uang hasil parkir manual yang didapatkannya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network