Sementara itu, SL dari Desa Saewe, Gunungsitoli, diamankan di depan Market Alfamidi, Ombolata Ulu, Gunungsitoli, saat bermain judi online jenis slot Mahjong Satu.
Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait