Polres Nias Gulung Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda

Imam Lase
Polres Nias menangkap tiga orang pelaku judi online yang sedang bermain di tiga tempat berbeda. Mereka adalah HBL alias Ama Ken, ASZ, dan SL. Foto: Ist

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id - Polres Nias menangkap tiga orang pelaku judi online yang sedang bermain di tiga tempat berbeda. Mereka adalah HBL alias Ama Ken, ASZ, dan SL.

Selain menangkap warga sipil, polisi juga melakukan razia internal dengan memeriksa handphone seluruh personel, namun tidak menemukan aplikasi judi online.

HBL alias Ama Ken, yang berusia 32 tahun dan beralamat di Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, ditangkap di Cafe Kopi Lima Tujuh atau Cafe Janji Jiwa, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Dia tertangkap saat bermain perjudian online slot Gates of Olympus.

Di lokasi yang sama, ASZ dari Desa Orahili Tanose'o, Gunungsitoli, ditangkap di Warung Kece Kece, Pasar Yaahowu, saat bermain judi online jenis yang sama.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network