Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. "Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," katanya, Sabtu (19/2/2022).
Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota mengumpulkan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.
Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," ujarnya.
Menurut Fahri, berkas tersebut dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya. "Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait