JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun mengusut informasi valid perihal pelapor korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, KPK menurunkan tim Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II yang meliputi daerah Jawa Barat.
"Direktorat Korsup wilayah II antara lain meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim korsup dengan APH terkait," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Rabu (23/2/2022).
Nawawi menjelaskan, lembaga yang dinaunginya saat ini mempunyai kewenangan istimewa berkaitan dengan supervisi dalam setiap kasus pemberantasan korupsi. KPK dapat melakukan telaah dan penelitian terhadap setiap perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain.
"KPK memang memiliki kewenangan mengkoordinir langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai pada supervisi, yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya," kata Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini berharap agar semangat pemberantasan korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Salah satunya, terkait pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator mengacu pada UNCAC 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait