KPK Usut Pelapor Korupsi Jadi Tersangka di Jawa Barat

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

"Juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator)," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan petunjuk dari kejaksaan. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi. 

Di mana, kasus itu bermula ketika Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Video itu kemudian viral. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. 

Menurut polisi, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta selama tiga tahun, yaitu 2018, 2019, 2020. 

Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, tapi dia dianggap telah melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network