Perlu diketahui, melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas berat. Sanksi hukum bagi pelaku melawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika larangan ini dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 229 ayat (3) disebutkan bahwa pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.
Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Melihat kejadian tersebut, warganet merasa geram karena sopir angkot tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Netizen ramai-ramai meminta pihak kepolisian melakukan tindakan sebagai efek jera.
"Sekali-sekali polantas pakaian preman terus menegur yang melawan arah, gimana reaksi marah-marah gak, terus sekalian tilang yang melawan arah," kata @lut***.
"Sudah hal biasa di sana, sopir angkot ugal-ugalan karena teman-teman sopirnya pada membela," tulis @sek***.
"Selalu begitu memang, yang salah selalu yang paling galak," ucap @tov***.
"Sebentar lagi... bilang minta maaf..." kata @redi***.
"Pas di ciduk, kayak krupuk basah," ujar @iman***.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait