MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi berhasil mengungkap kasus kematian perempuan bernama Rita Jelita Sinaga yang sebelumnya dilaporkan tewas dengan cara gantung diri di kediamannya di Jalan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (1/6/2024) lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, mengatakan bahwa kasus bunuh diri itu ternyata hasil rekayasa sang suami berinisial LPC (42).
"Saat di lokasi kejadian, anggota menemukan ada seutas tali tergantung di balok seng rumah di TKP," ujar Bambang Gunanti, Rabu (19/6/2024).
Bambang Gunanti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang merasa ganjil atas kematian Rita Jelita Sinaga. Alhasil, petugas menyelidiki kasus tersebut.
"Kita lakukan evakuasi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi," ujar Bambang Gunanti.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sambung Bambang Gunanti, pelaku mengaku merekayasa kematian istrinya tersebut. Termasuk, pembuatan laporan bahwa korban tewas bunuh diri.
Atas hal itu, ungkap Bambang Gunanti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian dan berdasarkan olah TKP.
"Penyebab kematian korban berdasarkan keterangan tersangka, meninggal dunia akibat dicekik," jelas Bambang Gunanti.
Bambang Gunanti juga mengungkapkan motif pelaku akibat sakit hati dan kesal atas ucapan korban.
"Pada 1 Juni 2024, dini hari, korban ini sempat membangunkan tersangka dari tempat tidurnya, untuk mengajak ke tempat wisata ke Berastagi (Kabupaten Karo). Namun, tersangka menolak," ucap Bambang Gunanti.
"Akibat dari itu, tersangka mencekik dengan kedua tangannya sampai korban tidak bernafas lagi," tambah Bambang Gunanti.
Bambang Gunanti menjelaskan pelaku panik usai menganiaya korban. Sehingga, melakukan rekayasa kematian korban seakan-akan tewas bunuh diri.
"Dari kamar pelaku menyeret korban ke dapur, dan mencoba menggantung korban tapi tidak sanggup. Akhirnya, korban diletakkan dibawa saja dengan kain sarung dan melaporkan ke warga seakan-akan meninggal bunuh diri," terang Bambang Gunanti.
Lebih lanjut, Bambang Gunanti mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sunggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka LPC mengaku khilaf dan dalam kondisi mengantuk saat menganiaya korban.
"Masih ngantuk dan tidak sadar khilaf gitu lah, kalau cekcok saya mengalah dan pergi dari dia (korban). Kami tidak ada ribut, cuma aku cekik dan menyesal kali," ujar Joni.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait