JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaksanaan perihal aturan dalam penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala perlu adanya kesepakatan dari masyarakat, khususnya di Desa. Hal itu dikatakan Waketum MUI, Anwar Abbas.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sebab untuk di daerah pedesaan jarak antara masjid dengan rumah warga cukup jauh. Jika pengaturan waktu azan hanya diberikan 5 menit hingga 10 menit, maka masyarakat dapat terlambat sampai ke mesjid karena waktu habis di jalan.
Apalagi jika masyarakat sekitar berjalan kaki untuk mencapai ke masjid. Sehingga hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan semua pihak.
"Prinsipnya setuju adanya pengaturan tersebut, Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah, terutama di daerah-daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam," kata Anwar di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait