Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pengedar Narkoba Asal Tapsel, 3,74 Gram Sabu Disita

Jafar
Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pengedar Narkoba Asal Tapsel, 3,74 Gram Sabu Disita. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan menangkap dua pengedar sabu asal Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial HT (29) dan RSL (19) di Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB.

“Benar, kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Selasa (11/6/2024).

Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku atas laporan dan informasi masyarakat soal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Balakka Nalomak.

"Setelah menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan, saat bersamaan petugas melihat gerak-gerik seorang pria mencurigakan sedang berhenti di simpang Balangka Nalomak dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Sonic tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB)," ujar Jasama H Sidabutar.

"Tanpa membuang buang waktu, personil kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 3,74 gram yang disembunyikan di topi jaket pelaku," sambung Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap pelaku memberhentikan sepeda motor tersebut.

"Saat diinterogasi petugas, pelaku HT mengaku hanya disuruh saudara RSL untuk menjemput narkoba jenis sabu. Dari keterangan HT itu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka RSL yang saat itu sedang berada di salah satu warung di Kelurahan Batunadua menunggu HT. Di lokasi tersebut, pelaku RSL berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan," jelas Jasama H Sidabutar.

Dari keterangan kedua pelaku, ucap Jasama H Sidabutar, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

"Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua pelaku.Di antaranya, 1 bungkus plastikklip transparan berisi narkotika  jenis sabu seberat 3,74 gram, uang tunai Rp100.000, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Sonic warna merah tanpa nomor kendaraan bermotor," ungkap Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar menjelaskan bahwa Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan oleh petugas di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 sampai 20 tahun penjara," tutup Jasama H Sidabutar.​​​​

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network