get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

2 Pria di Padangsidimpuan Bongkar Tower Telekomunikasi, Kini Meringkuk di Penjara

Rabu, 04 September 2024 | 18:05 WIB
header img
2 Pria di Padangsidimpuan Bongkar Tower Telekomunikasi, Kini Meringkuk di Penjara. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap dua pria berinisial RR (32) dan AG (26) atas kasus pembongkaran tower telekomunikasi milik salah satu perusahaan plat merah di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, mengatakan bahwa perbuatan kedua pelaku mengakibatkan kawat dan jaring besi pelindung tower telekomunikasi mengalami kerusakan.

"Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (27/08/2024) siang," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (2/5/2024) dini hari lalu, sejumlah petugas tower telekomunikasi terkejut akibat menyaksikan kawat dan jaring besi pelindung mengalami kerusakan. Tak hanya itu, mereka juga mendapati beberapa perangkat tower raib.

Pihak tower telekomunikasi pun mengaku mengalami kerugian materil lebih kurang Rp30 juta. Mereka langsung membuat laporan polisi ke Polres Padangsidimpuan.

"Atas hal itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku. Selang beberapa bulan kemudian, Tim Opsnal mendapati informasi jika dua orang pria yang kuat dugaan pelaku pembongkaran sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dan, kami berhasil meringkus kedua pelaku yang mengaku berinisial, RR dan AG," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pembongkaran tower telekomunikasi dengan membawa satu unit mini bus warna hitam beberapa bulan silam. Tiba di lokasi, keduanya memarkirkan minibus dan masuk melalui jaring pagar tower telekomunikasi.

"Kemudian, pelaku RR mengaku mencongkel lemari kotak tempat perangkat 2 unit Baseband menggunakan obeng. Sedangkan pelaku AG mengaku, membantu RR dengan menyenter menggunakan handphone agar terang," ujarnya.

"Setelah lemari kotak tersebut terbuka, kemudian pelaku RR membuka baut yang mengikat Baseband dan menggunakan tang untuk memotong kabel yang tersambung ke Baseband tersebut," sambungnya.

Kemudian, kedua pelaku memasukkan 2 unit Baseband tersebut ke dalam minibus dan pergi meninggalkan lokasi. Mereka juga mengaku menyembunyikan 2 unit Baseband tersebut saat di pertengahan jalan.

"Persisnya, mereka menyembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Lalu, mereka sempat kembali ke TKP awal karena handphone pelaku AG tertinggal di tower. Rupanya, handphone pelaku AG berada di jok tengah mobil (minibus-red)," terangnya.

Saat keduanya hendak kembali mengambil Baseband di semak-semak, lanjutnya, para pelaku ternyata bertemu petugas tower telekomunikasi. Sehingga, keduanya batal mengambil Baseband dan pergi meninggalkan lokasi.

"Sore harinya, kedua pelaku melarikan diri ke Kota Sibolga," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petugas juga menyita barang bukti berupa obeng dan tang. Di mana, kuat dugaan alat tersebut digunakan kedua pelaku untuk membongkar tower telekomunikasi tersebut.

"Kini, kedua pelaku berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut