Asas Een En Ondelbaar
Putusan atas kasus Gazalba demikian juga dikaitkan dengan eksistensi asas een en ondelbaar. Asas tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Een en ondelbaar berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut. Asas demikian disematkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya.
Oleh karenanya, Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan demikian menjelaskan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan, dan Jaksa Agung dalam jabatannya yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Maka ketika majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam hukum acara, yang menyatakan Jaksa KPK tidak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh, hal demikian tidak dapat disimplifikasi sebagai langkah pelemahan KPK.
Ketentuan normatif yang ditaati hakim, justru menegaskan perlunya kolaborasi yang padu antar aparat penegak hukum (APH) agar bersatu dalam proses penuntutan. Ketentuan tekstual yang mewujudkan een en ondelbaar dalam proses penuntutan di bawah Jaksa Agung, menjadi poin penting penegakan hukum yang terkoordinasi.
Pada kulminasi demikian, sikap yang mengedepankan hermeneutik of suspecsious, pada peradilan Gazalba Saleh harus dikoreksi dengan penerapan asas, ketentuan maupun kepentingan kesatuan proses penuntutan oleh kejaksaan.
Sehingga hukum acara sebagai rule of the game, tidak dipandang secara skeptis dan parsial dalam implementasainya dalam menemukan kebenaran materiil.
Penulis adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta
Editor : Ismail
Artikel Terkait