Polri dan TNI Sita Barang Ilegal Asal Thailand, Ada Harley Davidson Hingga Anjing Pitbull

Jafar
Polri dan TNI Sita Barang Ilegal Asal Thailand, Ada Harley Davidson Hingga Anjing Pitbull. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp24 miliar dari Thailand ke Indonesia. Barang-barang ilegal itu mulai dari Harley Davidson hingga anjing Pitbull.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa dari  penangkapa itu ada lima orang tersangka yang diamankan.

"Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil ditangkap berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN yang diduga sebagai pemilik dan penadah masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum," kata Kapolda didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6/2024).

Kata Kapolda barang-barang yang berhasil diamankan di antaranya adalah sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

"Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam," ucapnya.

Kapolda menjelaskan bahwa barang-barang selundupan tersebut dibawa dari Thailand melalui pelabuhan tikus di Aceh dan akan dijual kembali di Jawa. 

"Pengungkapan kasus ini dimulai ketika personel Den Intel Kodam I/BB berhasil mengamankan dua unit mobil truk muatan yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut di Kabupaten Langkat," jelas Kapolda.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, gudang penampungan barang ilegal berhasil ditemukan di Kabupaten Deliserdang. "Dari lokasi tersebut, empat unit sepeda motor gede dan beberapa suku cadang sepeda motor berhasil disita," ujar Agung.

Kapolda menambahkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri secara ilegal sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan.

"Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai isu bahwa salah satu pelaku adalah anggota DPRD terpilih dari partai lokal Aceh, Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap dan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini, mulai dari tingkat yang paling bawah hingga ke atas," terangnya.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan juga menyampaikan bahwa awalnya pihaknya mengira barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba. 

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang-barang tersebut merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan," ujar Pangdam.

Penyelundupan barang ilegal senilai Rp24 miliar ini berhasil digagalkan berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Kodam I/BB. Upaya ini merupakan bagian dari tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari perdagangan barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network