Komjak Minta Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah 

Ismail
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. (Ist)

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menuturkan, Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang harus dilibatkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. 

"Dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, Jumat 17 Mei 2024. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, dalam penanganan tersebut ada 2 (dua) pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung. 

Pertama adalah penetapan tersangka kepada para pelaku yang saat ini sudah muncul dipublik, hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan public. 

"Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini," ujarnya. 

Kedua adalah perampasan asset. Tim Satgasus Jampidsus jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil tapi menimbulkan kemewahan berita dipublik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas hermes, dll. 

Bukannya tidak penting, mengingat kerugian negara mencapai Rp 271 T, sehingga penting untuk fokus pada asset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha lain, bisa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri. 

"Nah untuk pelacakan dan perampasan asset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai ijin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan ijin baru turun. Hilanglah itu asset, entah itu karena dijual atau yang lain. Ijin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar, ga usah menunggu besok, apalagi tahun depan," tegasnya. 

Badan Pemulihan Aset bisa menjadi central authority. Kedepan kita dorong kepada Presiden agar memindahkan kewenangan Central authority ini dari kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network