JAKARTA, iNewsMedan.id- Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung memberdayakan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Dalam rakor itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi didampingi komisioner Komjak, Babul Khair Harahap dan Rita Serena Kalibonso.
Rapat koordinasi itu membahas penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Pertemuan hari itu menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi pertambangan timah, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri.
"Kita membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Editor : Ismail
Artikel Terkait