Kejagung Hentikan Kasus Buruh Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri di Sulsel

Erfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung RI (Foto: iNews.id)

"Istrinya membutuhkan biaya untuk melahirkan, yang memasuki usia kandungan sembilan bulan. Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Leonard. 

Alhasil, muncul niat mencuri ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR tahun 2004 warna oranye terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg Nanjeng. Motor lantas dicuri Arham saat itu juga.  

"Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol," sebutnya. 

Motor curian kemudian dibawa ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka kembali lagi mengambil sepeda motor miliknya. 

Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp1.500.000, dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Akibatnya, korban Mahaming mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motornya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network