Kejagung Hentikan Kasus Buruh Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri di Sulsel

Erfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung RI (Foto: iNews.id)

Atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan Arham dengan Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

"Dengan alasan kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. 

Perdamaian dilakukan pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator. 

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network