MEDAN, iNews.id - Polsek Medan Timur beserta jajaran menggelar (Ops) Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di dua kecamatan, yakni Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan menyampaikan, bahwa Kota Medan sudah masuk PPKM level 3. Maka dari itu, Ops Yustisi dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kita melaksanakan Ops Yustisi guna menekan penyebaran virus Covid-19," kata dia, Jumat (18/2/2022).
Rona juga menjelaskan, sosialisasi PPKM level 3 ini, personel Polsek Medan Timur turut dibantu oleh Muspika sekaligus mengecek protokol kesehatan di masyarakat.
"Selama pandemi Covid-19 serta melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di Lingkungan masyarakat," sebutnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait