Ali menambahkan, pihaknya juga mengantongi dugaan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujarnya.
"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, rumah mewah tersebut berlokasi di Kota Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait