JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kali ini, aset yang disita berupa tanah dengan luas ratusan meter per segi dan diduga digunakan untuk Kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya juga memasang pemberitahuan telah dilakukan penyitaan melalui pemasangan plang sita.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait