LABUSEL, iNewsMedan.id - Polisi menangkap 6 debt collector yang melakukan percobaan perampasan mobil warga bernama Mahmudin Nasution (52), di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kota lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Jumat (26/4/2024).
Maringan Simanjuntak menjelaskan aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika warga Padang Hulu, Tebing Tinggi, ini bersama temannya bernama Irwansyah Saragih melintas di Jalinsum dan hendak menuju Kota Padangsidimpuan. Namun, mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, memaksanya berhenti.
Kemudian, sambung Maringan Simanjuntak, korban mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya terkena. Mobil korban terus dikutit Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung.
"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak," jelas Maringan Simanjuntak.
Lalu, sebut Maringan Simanjuntak, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan.
Karena merasa terancam dan takut dirampok, sambung Maringan Simanjuntak, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.
"Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut," papar Maringan Simanjuntak seraya menambahkan LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.
Sebelum penetapan tersangka, sambung Maringan, pihaknya terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman video (petunjuk).
"Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT," ungkap Maringan Simanjuntak.
Adapun para tersangka yang telah dilakukan penahanan, Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.
Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat.
Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Maringan Simanjuntak.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait