MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara mengimbau agar perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota Medan, dapat melakukan pembayaran iuran secara tepat tiap bulannya. Ada manfaat lebih jika perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran tepat bulan, atau dalam bulan berjalan. BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara mengajak perusahaan atau badan mengoptimalkan kepatuhannya dengan membayar iuran dalam bulan berjalan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Raden Harry Agung Cahya mengatakan, batas waktu iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang bisa sampai tanggal 15 bulan berikutnya. Akan tetapi, pembayaran iuran dalam bulan berjalan justru sangat penting untuk menjaga sustainability.
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bulan berjalan (tidak sampai tanggal 15 bulan berikutnya) akan lebih bermanfaat. Manfaat pertama, pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) lebih optimal.
"Jika perusahaan melakukan pembayaran iuran dalam bulan berjalan, peserta dapat menikmati pengembangan saldo JHT lebih tinggi," kata Harry, Rabu (17/4/2024).
Manfaat kedua, layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) bagi peserta baru akan lebih cepat.Dan manfaat ketiga, proses administrasi pembayaran klaim juga lebih cepat.
"Sebetulnya banyak perusahaan yang iuran bulanan tepat waktu. Tepat waktu itu, misalkan iuran bulan April 2024, dibayarkan pada bulan Mei 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu masih tepat waktu. Tetapi kalau tepat bulan, iuran bulan April 2024, itu dibayarkan bulan April 2024 juga. Jadi kalau tepat bulan, sudah pasti tepat waktu. Nah kita inginnya seperti itu," lanjut Harry.
Sementara itu untuk menumbuhkan kesadaran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran tepat bulan, pihaknya telah melakukan sosialisasi maupun komunikasi kepada perusahaan-perusahan mengenai manfaat pembayaran iuran tepat bulan tersebut.
"Perusahaan atau badan usaha tidak perlu bingung untuk melakukan pembayaran, sudah terdapat banyak kanal pembayaran yang dapat diakses oleh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran di antaranya Linkaja, Cermati.com, Agen 46, Agen BRI Link, dan Kantor pos, Pospay, Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA,BSI,Bank Muamalat, Indomaret, Alfamart dan lainnya, yang telah mengakomodir untuk pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Harry.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait