KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar

Arie Dwi Satria
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun yang disita oleh KPK yakni, berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar. 

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022). 

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya. 

Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network