Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Pekerja Khawatir Ancaman PHK di Masa Pandemi

Azhfar Muhammad
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

Sementara, KSPI menyatakan dulu pemerintah menggunakan UU No 40 tahun 2004 dipakai untuk menghitung usia 55-56 tahun untuk usia pensiun karena tidak ada jaminan pensiun dan telah disempurnakan dengan UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Nah Pak Jokowi sudah menyempurnakan itu. Apa Bu Ida (menaker) mau bilang kalau Pak Jokowi keliru, kalau keliru gak mungkin permenaker keluar dong karena itu ditandatangani Menaker. Intinya pencairan JHT sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK, itu yang paling benar,” pungkasnya.



Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network