27.025 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri 2024, 186 Orang Bebas

Ismail
(Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada 27.025 orang narapidana. Dari jumlah itu, 186 orang warga binaan menghirup udara bebas karena mendapatkan masa potongan hukuman. 

Kepala Divisi Pemasyarakaratan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Fernando Sianturi menjelaskan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2024 ini terdiri dari 16.841 orang narapidana kasus kriminal umum. 

Kemudian 80 orang narapidana terkait PP dan narapidana terkait dengan PP 99Tahun 2012 sebanyak 10.176  orang. 

"Mereka mendapat masa potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan," sebut Rudi dalam keteranga tertulis, Selasa (9/4). 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network