MEDAN, iNewsMedan.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada 27.025 orang narapidana. Dari jumlah itu, 186 orang warga binaan menghirup udara bebas karena mendapatkan masa potongan hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakaratan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Fernando Sianturi menjelaskan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2024 ini terdiri dari 16.841 orang narapidana kasus kriminal umum.
Kemudian 80 orang narapidana terkait PP dan narapidana terkait dengan PP 99Tahun 2012 sebanyak 10.176 orang.
"Mereka mendapat masa potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan," sebut Rudi dalam keteranga tertulis, Selasa (9/4).
Editor : Ismail
Artikel Terkait