MEDAN, iNewsMedan.id - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya. Kewajiban ini tidak dapat dihindari dengan alasan apapun.
Sifat bakhil atau kikir dapat menjadi penghalang seseorang untuk menunaikan zakat fitrah. Sifat ini sangat dibenci dan diharamkan oleh Allah SWT.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan karena sebab:
1. Perintah Allah SWT: Zakat fitrah merupakan perintah Allah SWT yang wajib ditaati oleh seluruh umat Muslim.
2. Mensucikan Diri: Zakat fitrah dapat mensucikan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun.
3. Membantu Fakir Miskin: Zakat fitrah dapat membantu fakir miskin dan kaum dhuafa untuk merayakan Idul Fitri.
4. Menciptakan Solidaritas: Zakat fitrah dapat menciptakan rasa kepedulian dan solidaritas di antara umat Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ}.
Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Ali-Imran:180).
Sementara ada juga dalil sahih berupa ancaman bagi siapa saja yang enggan membayar Zakat Fitrah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait