Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp8 Miliar

Ismail
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahao saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/4)

Kedua mantan penjabat di rumah sakit milik pemerintah ini diduga melakukan pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN pada tahun anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik tanpa mengalokasikan dana tersebut ke kas negara. Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi ke pihak ketiga yang telah tercatat dalam BKU tahun 2018, dana dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan AD, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.059.455.203, sesuai dengan laporan hasil investigasi pada BLU RSUPH Adam Malik, Medan pada tahun 2018," beber Muttaqin.

MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network