Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp8 Miliar

Ismail
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahao saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/4)

MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik berinisial MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) RSUPH Adam Malik, Medan, yang terjadi pada tahun 2018, Selasa (2/4).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengungkapkan bahwa MB telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk jangka waktu 20 hari mulai 2 April hingga 21 April 2024.

"MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Muttaqin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Selain MB, Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, berinisial AD, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan sejak 27 Maret 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB dan AD melibatkan pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara," ungkap Muttaqin bersama tim penyidik.

Kedua mantan penjabat di rumah sakit milik pemerintah ini diduga melakukan pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN pada tahun anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik tanpa mengalokasikan dana tersebut ke kas negara. Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi ke pihak ketiga yang telah tercatat dalam BKU tahun 2018, dana dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan AD, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.059.455.203, sesuai dengan laporan hasil investigasi pada BLU RSUPH Adam Malik, Medan pada tahun 2018," beber Muttaqin.

MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network