Pengelola Kebun 714 Hektar di Pantai Labu, Bantah Terlantarkan Lahan

Jafar
Pengelola Kebun 714 Hektar di Pantai Labu, Bantah Terlantarkan Lahan. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemegang saham PT Poly Kartika Sejahtera, Santo Sumono didampingi kuasa hukum Leo L Napitupulu membantah tudingan penelantaran lahan seluas 714,90 hektar di Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Hak itu Dia katakan pada saat menjawab pertanyaan wartawan pada Senin (1/4/2023).

Kebun sawit seluas 714,90 hektar dimaksud ialah milik Puskopad "A" Bukit Barisan yang telah dikelola oleh PT Poly Kartika Sejahtera sejak tahun 1993 berdasarkan Perjanjian Dasar NOMOR : SPER / 05 / III / 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit di Sei Tuan seluas 714.90 Ha.

"Berdasarkan perjanjian, hak pengelolaan kita selama 30 tahun dimulai sejak tahun 1993 sampai 2023 dan di tahun 2015 dilakukan Addendum perpanjangan kerjasama sampai tahun 2040" ujar Santo Sumono, Senin, (1/4/2024).

Namun, Santo Sumono menjelaskan, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba kami dipaksa keluar dan pengelolaan lahan sawit tersebut diambil alih secara sepihak pada September 2020. Dan sesuai dokumen yang ada bahwa Puskopkar A BB mengeluarkan Surat Perintah Kerja No : SPK/01/XI/2020 ke Rudy tanggal 13 November 2020 untuk memelihara, merawat dan memanen dengan tembusan ke jajaran Kodam I BB, namun kemudian Puskopkar A BB menerbitkan lagi Surat Kuasa menjual hasil panen TBS No : SKSA/16/XII/2020 ke Aspin Tanadi tanggal 18 Desember 2020 yang tanpa tembusan ke jajaran Kodam I BB.

"Padahal, antara kami selaku pemegang saham dan pemilik lahan tengah berunding untuk mencapai kesepakatan terkait lahan yang akan digunakan untuk kepentingan pangkalan militer," jelasnya.

Santo juga mengatakan bahwa pihaknya meminta keadilan kepada para pemangku kepentingan dan pihak terkait, termasuk PT Kartika Desta Sawita.

"Tolong lah, Pak. Pakai hati nurani. Kami yang keluar biaya dan keringat menanam dari tahun 1993, lalu replanting lahan dari tahun 2011 = 30,64 Ha, tahun 2014 = 98,14 Ha, tahun 2015 = 173,59 Ha dan tahun 2017 = 196,55 Ha dengan total yang sudah direplanting seluas 498 Ha dan yang berhak dalam pengelolaan lahan itu. Namun saat TBS sudah mulai menghasilkan dengan estimasi saat ini sekitar 750 - 900 ton / bulan, kerjasama malah diputus dan dipanen oleh pihak lain.

Santo menambahkan, pihaknya telah bekerja secara profesional dan membantah tudingan bahwa lahan yang disebutkan di atas sudah terlantar selama 4 tahun.

"Lagipula selama kami mengelola lahan itu, kami bekerja secara profesional. Tapi mengapa tiba-tiba tanpa alasan yang jelas kami dipaksa keluar dan lahan itu diambil alih oleh PT Kartika Desta Sawita dan menuding lahan tersebut sudah terlantar selama 4 tahun lebih, padahal masih kami kelola dengan baik sampai September 2020," tambahnya.

"Sepertinya ada dugaan kolusi dengan mantan pengurus Puskopkar "A" BB terdahulu sehingga kami diputus kerjasamanya" sambungnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum PT Poly Kartika Sejahtera, Leo L Napitupulu mengatakan bahwa, pihaknya bekerjasama mengelola lahan sawit milik Puskopad "A" Kodam I Bukit Barisan dengan bersama-sama membentuk PT. Poly Kartika Sejahtera.

"Sepanjang perjalanan kerjasama itu sampai tahun 2020 selalu berjalan dengan baik dan tidak ada masalah dengan Puskopad A-DAM I BB / Puskopkar "A" BB . Semua kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan perjanjian yang telah disepakati bersama," kata Leo.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network