TANJUNG BALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjung Balai meringkus bandar narkoba berinisial AS (39) di Jalan Santun Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (26/3/2024).
"Pelaku AS diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di kawasan tersebut," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi.
Dari tangan pelaku, sambung R Silalahi, petugas berhasil menyita berupa sabu dengan berat kotor 46.86 gram, 1 buah dompet, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, uang tunai senilai Rp. 2.600.0000, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, dan plastik klip transparan.
"Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa dia mendapat narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial M sebanyak 30 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual," ungkap R Silalahi.
Lebih lanjut, R Silalahi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan di rumah M. Namun, sambungnya, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Terhadap AS beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas R Silalahi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait