MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut memeriksa perempuan berinisial NW atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mencatat empat laporan polisi terhadap tersangka NW.
Atas hal itu, Polda Sumut membuka ruang pengaduan korban tersangka NW guna mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
"Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).
"Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW," sambung Hadi.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan modus bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol. Saat ini, NW menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait