Gelar Operasi Penggerebekan, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Tersangka

Jafar
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Hotel mandarin, Kabupaten Simalungun. (Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Simalungun menggelar operasi penggerebekan narkoba. Pada operasi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka pelanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di hotel mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan bahwa personel Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Benar personel sat narkoba polres simalungun telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di hotel Mandarin, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di lokasi kejadian, mendorong personel Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penggerebekan tersebut menghasilkan penangkapan tersangka dengan inisial "RCP", laki-laki berusia 42 tahun, yang kedapatan memilik diduga narkotika jenis sabu, "ungkap AKP Irvan, saat di konfirmasi pada hari Minggu (24/3/2024).

AKP Irvan juga mengatakan bahwa bersama dengan tersangka, ditemukan satu paket alat bukti yang terdiri dari klip transparan, sabu seberat 1,02 gram, sebuah telepon seluler android, dan uang tunai.

"Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, sebuah HP Android merk vivo, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200.000, sebuah bong, dan sebuah mancis," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun itu juga menambahkan, bahwa tersangka pelaku penyalahguna narkotika tersebut mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seorang pria kerab disapa Ogek, namun hingga sampai saat ini pria bernama Ogek masih dalam proses pencarian.

"RCP, yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Dalam interogasi, RCP juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan panggilan  Ogek, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane.

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama dengan saksi-saksi yang terdiri dari anggota kepolisian telah memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKP Irvan.

Penangkapan ini menandakan keseriusan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya dan pengaruh buruk narkotika bagi generasi muda.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network