Tak lama kemudian, pria itu beraksi seorang diri merusak sarang kunci kontak motor korban dengan kunci leter T yang dibawanya.
"Perbuatan tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli," katanya.
Tersangka dan barang bukti digelandang ke komando, menyusul korban membuat laporan. "Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait