Hukum Ibadah Haji di Metaverse Haram dan Tidak Sah, Berikut Penjelasannya!

Kastolani
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiah, KH Cholil Nafis.

JAKARTA, iNews.id - Ibadah haji yang dilakukan secara virtual di Metaverse mendapat kritikan keras dari sejumlah ulama di Indonesia. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiah, KH Cholil Nafis mengatakan, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya.  

Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi. 

"Ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022). 

Cholil Nafis menjelaskan, ibadah haji selamanya bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya.

"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukumnya jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," ujarnya. 

Rais Syuriyah PBNU itu mengatakan, metaverse itu baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain. 

"Proyek yang digagas pada Desember 2021 itu bertujuan agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," katanya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network