MEDAN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial B (26) di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, Sabtu (24/2/2024) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka B atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, sambung Abdi Harahap, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil sabu.
"Kemudian, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.60.000, yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Abdi Harahap.
Abdi Harahap menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Saat ini tersangka B sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya," terang Abdi Harahap.
Lebih lanjut, Abdi Harahap menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka," pungkas Abdi Harahap.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait