"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R-P dan R-R sepakat menjual kulit harimau dengan harga Rp15 juta.Kulit satwa dilindungi ini yang hendak dijual oleh keduanya masih berusia sekitar tiga tahun dan berjenis kelamin betina. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait