Jual Kulit Harimau Rp15 Juta Hasil Buruan, Polrestabes Medan Cokok 2 Pria di Hotel Sibolangit

Adi Palapa Harahap
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Foto: Adi Palapa Harahap

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R-P dan R-R sepakat menjual kulit harimau dengan harga Rp15 juta.Kulit satwa dilindungi ini yang hendak dijual oleh keduanya masih berusia sekitar tiga tahun dan berjenis kelamin betina. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network