MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap dua pelaku penjualan bagian satwa dilindungi ini.
Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan saat berhasil meringkus dua pelaku penjualan kulit satwa dilindungi ini yang berinisial RP dan RR.
Petugas yang mendapatkan informasi terkait penjualan kulit harimau kemudian menyamar sebagai pembeli dan langsung menangkap keduanya di salah satu hotel di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun, menyebut bahwa kedua pelaku ini mendapatkan kulit harimau Sumatera ini sebelumnya menjerat satwa dilindungi ini di kawasan hutan dilindungi di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait