Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan Sistem Keadilan Restoratif

Ismail
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari Simalungun) Bobbi Sandri,SH.MH. memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ) sebanyak 5 tersangka.

SIMALUNGUN, iNews.id-  Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari Simalungun) Bobbi Sandri,SH.MH. memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ) sebanyak 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Senin (7/2/2022) Kajari Simalungun, Bobbi juga telah mengusulkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana. Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (8/2/2022) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Kejari Simalungun ada lima tersangka tindak pidana umum perkebunan yang diajukan Kejari Simalungun untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif dan Jampidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui RJ tersebut.

Lima tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah :

1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network