Kesal Tak Bisa Terbang, Calon Penumpang Mengamuk di Bandara Kuala Namu

Odi Siregar
Seorang calon penumpang pesawat Lion Air JT 301 tujuan Soekarno-Hatta Cengkareng mengamuk di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Sumatera Utara (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Seorang calon penumpang pesawat Lion Air JT 301 tujuan Soekarno-Hatta Cengkareng mengamuk di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksinya tersebut pun viral di media sosial. 

Manager Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar menyampaikan bahwa video viral tersebut terjadi di area validasi KKP Bandara Kualanamu, Sabtu (5/2/2022) lalu. 

"Mereka rombongan 5 orang, tampaknya mereka tidak menggunakan aplikasi pedulilindungi. Jadi mereka verifikasi manual. Dari 5 yang diajukan, 4 orang tidak layak terbang," jelas Chandra. Selasa (8/2/2022).

Chandra menjelaskan keempat calon penumpang pesawat itu hanya bisa menunjukkan surat vaksin dosis pertama. Mengingat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua.

Lalu, calon penumpang juga harus menyertakan surat hasil Rapid Test (RT) negatif PCR 3X24 jam atau RT antigen 1X24 jam. Sementara untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama dilengkapi dengan surat negatif PCR 3x24 jam. 

"Empat orang itu, baru dosis pertama dengan menyertakan rapid antigen saja. Seharusnya, PCR. Tapi, bapak yang mengamuk itu layak terbang. Dia sudah dosis dua dan menyertakan PCR. Dia membela rekannya biar sama terbang ke Jakarta," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Chandra menegaskan tidak boleh ada tawar menawar dalam melaksanakan peraturan pemerintah untuk menekan tingkat penyebaran virus Covid-19. Meskipun saat itu calon penumpang yang belum diketahui namanya tersebut tetap meminta agar temannya bisa ikut terbang bersama dirinya. 

"Kalaupun ada toleransi itu hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak dibawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan atau komorbit dengan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,"  tegasnya. 

Chandra mengatakan pihaknya juga memberikan kemudahan untuk kelima orang calon penumpang itu supaya terlebih dahulu melakukan koordinas maskapai Lion Air. Alhasil, mereka pun bisa terbang hari itu juga dengan beralih maskapai Pesawat Batik Air ID 6891.

"Ya, terbang pada hari itu juga, di reschedule sama pihak maskapai. Jadi, mereka berlima naik Batik air Pukul 19.00 WIB. Setelah keluar hasil PCR keempat orang itu keluar sebelum terbang," ucap Chandra. 

Chandra menjelaskan PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara dan KKP yang juga sebagai validator dokumen kesehatan sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Kami bersama komunitas yang ada di Bandara. Terus melalukan updating atau sosialiasi, terkait aturan syarat perjalanan orang dalam negeri. Yang menggunakan transportasi pesawat udara di masa pandemi baik di bandara maupun melalui sosial media," ujar Chandra. 

Tak hanya itu, Chandra mengimbau bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat agar tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yakni melakukan vaksinasi dosis lengkap, dan mengunduh aplikasi peduli lindungi. 

"Terus berusaha mencari tahu terkait syarat perjalanan. Karena, aturannya sangat dinamis mengingat kondisi pandemi yang masih belum reda," tutur Chandra.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network