MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di PT Angkasa Pura II (AP II), Bandara Internasional Kualanamu, pada 2017. Kasus ini melibatkan dugaan proyek fiktif dan mark-up anggaran.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager of Electronic Facility & IT), dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).
“Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT Angkasa Pura II (Persero) mengadakan proyek Smart Airport senilai Rp34,3 miliar yang dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi. Proyek ini kemudian disubkontrakkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. Namun, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi sehingga mendapat teguran dari PT AP II,” ujar Adre.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Adre, proyek yang tidak sesuai dan diduga fiktif ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar berdasarkan laporan dari Akuntan Independen.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Adre.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup, di mana para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.
"Sementara tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta, Medan," pungkas Adre.
Editor : Ismail
Artikel Terkait