"Menurut SM, selama anak tersebut diasuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa "ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masak jadi pelaku yg mengurus korban yg mana anak pelaku juga masih banyak yg mau diurus. Sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM," beber Rismanto.
Akibat kekerasan yg dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya korban.
Atas keadaan tersebut tersebut oleh pers Sat Reskrim Polres Dairi langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia dijerat pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Rismanto Purba.
Editor : Ismail
Artikel Terkait